Temu Komite Teknis MABIMS, Indonesia Akan Sesuaikan Standar Manajemen Mutu Halal

By Admin


nusakini.com-Serawak-MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura menggelar Pertemuan Komite Teknis di Kuching, Serawak 18 - 19 September 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Eddy Mawardi dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Ikut hadir juga, Kasubid pada Bidang Standardiasi Halal Umi Nuraeni dan Kasubag Tata Usaha Pusat Kerjasama dan Standaridasai Halal Mohammad Zen. 

Dalam pertemuan itu, Tim BPJPH menginformasikan pada mesyuarat (peserta pertemuan) akan adanya penyesuaian penerapan standar halal di Indonesia. “Standar halal yang berlaku saat ini adalah HAS 23000. Ke depan, standar ini akan diperbaharui dengan SNI 99001,” kata Eddy di Kuching, Selasa (18/9). 

Rencana penerapan standar halal yang baru disambut baik semua negara anggota Mabims lainnya, yaitu: Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. “Negara-negara anggota Mabims menunggu pembaharuan standar tersebut,” papar Kepala Bagian Pengawasan di BPJPH ini. 

BPJPH adalah lembaga yang diberi mandat oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal ini berlaku paling lambat pada Oktober 2019. 

Dalam Buku “Mabims Harmonisation of Halal Standards” edisi 2017 halaman 25, disebutkan konsep sistem jaminan halal di Indonesia untuk makanan, obat dan kosmetika menggunakan Halal Assurance System (HAS) yang terdiri dari 6 modul. Keenam modul tersebut untuk sertifikat halal, RPH, makanan, industri, restoran dan katering. 

Mengingat sertifikasi halal menjadi otoritas pemerintah, maka satandar halal yang digunakan ke depan harus menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Oleh sebab itulah perlu penerapan standar halal yang baru, yaitu SNI 99001. 

Standar ini berlaku umum untuk semua kategori, antara lain: industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.  

SNI 99001 akan jadi acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan bahwa produk / jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya. 

Pertemuan Mabims yang bertitel “Mesyuarat Jawatankuasa Teknikal Halal Mabims” kali ini diinisiasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerangka kerjasama halal pada negara-negara anggota Mabims. 

Pertemuan ini juga membahas penyusunan MoU antar Negara anggota dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Delegasi Indonesia meminta agar penandatanganan MoU tersebut menunggu hingga terbitnya PP Jaminan Produk Halal. 

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah inisiatif Malaysia untuk mendirikan International Halal Authority Board (IHAB). IHAB bertujuan antara lain untuk mengharmonisasikan sertifiksi halal, mempromosikan halal sebagai pemersatu umat. Tujuan IHAB lainnya adalah menjaga integritas dalam sertifikasi halal, membantu pengembangan sistem sertifikasi halal, serta meningkatkan profesionalisme praktisi halal. 

Selain itu, dipaparkan juga halal smart system dengan nama halal verify, sebuah sistem aplikasi berbasis android yang bisa membantu konsumen dalam menemukan produk halal di seluruh dunia.(p/ab)